Search

Newsletter image

Subscribe to the Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and tips.

Do not worry we don't spam!

GDPR Compliance

We use cookies to ensure you get the best experience on our website. By continuing to use our site, you accept our use of cookies, Privacy Policy, and Terms of Service.

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

Bareskrim Polri telah berhasil menggerebek rumah produksi uang palsu di dua lokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Operasi penggerebekan ini mengakibatkan penangkapan delapan tersangka, yaitu SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR. Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, SUR adalah pemilik rumah produksi tersebut, sedangkan SU adalah karyawan yang bertugas memotong uang palsu. Helfi menjelaskan, "IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR berperan sebagai perantara dalam kegiatan ini."


Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan bahwa para tersangka telah beroperasi sejak awal tahun 2024. Berdasarkan pengakuan mereka, mereka telah mencetak uang palsu sebanyak enam kali. "Setiap kali mereka mencetak, mereka menghasilkan 12.000 lembar uang palsu. Saat ini, semua tersangka telah ditahan," ungkapnya.


Andi menjelaskan bahwa jaringan ini menjual uang palsu dengan harga Rp300 juta per cetakan. Penjualan dilakukan dengan sistem beli putus, mirip dengan transaksi narkoba. "Barang bukti yang kami temukan adalah 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Uang palsu tersebut tidak memiliki nilai tukar ke dalam rupiah," jelasnya.

Dari luar, lokasi penggerebekan ini terlihat seperti percetakan biasa. Polisi menjerat SU dengan Pasal 36 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, JR dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Enam tersangka lainnya, yaitu AS, SUR, SUD, MFA, IL, dan EM, dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mesin cetak, bahan baku, dan uang palsu yang sudah dicetak. Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar yang mungkin terlibat dalam produksi dan penyebaran uang palsu ini.

Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap uang palsu. Uang palsu dapat merugikan individu maupun perekonomian negara secara keseluruhan. Jika menemukan uang palsu, segera laporkan ke pihak berwajib agar tindakan yang tepat dapat diambil.

Recent article: