Prof Mudzakkir hukum pidana menyatakan, putusan kasus Vina Cirebon banyak mengandung pelanggaran hukum acara pidana. Pernyataan itu disampaikannya usai menjadi saksi ahli yang dihadirkan penggugat dalam sidang peninjauan kembali (PC) keenam terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin, 23 September 2024. Profesor Mudzakkir menjelaskan, ada banyak keputusan peradilan di semua tingkatan, mulai dari pengadilan negeri, pengadilanBahkan Mahkamah Agung menilai hal itu tidak sesuai dengan hukum acara pidana dan semuanya mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Cirebon.
Ia menyatakan, acara pembuktian di Pengadilan Negeri Cirebon dinilai tidak sesuai dengan hukum acara pidana. Oleh karena itu, menurut Mudzakkir, keputusan tersebut patut ditinjau kembali. Ia berharap panel KP mempertimbangkan pelanggaran-pelanggaran tersebut dalam proses peninjauan. Mudzakkir juga mengatakan, pelaku utama kasus Vina Cirebon belum ditemukan dan dianggap fiktif, sedangkan pelaku lain yang terlibat sudah divonis hukuman penjara seumur hidup. Mudzakkir berharap ada kemajuan KP, putusan yang tidak sesuai hukum acara pidana bisa ditinjau kembali.
Penting untuk dicatat bahwa jika tidak ada kejahatan, maka terpidana harus dibebaskan."Jika penulis utamanya fiktif dan tidak diketahui identitasnya, maka orang tersebut tidak dapat dihukum dan tindak pidananya akan dihapuskan, Jika tidak ada kejahatan, maka harus diterima bahwa tidak ada kejahatan dan terpidana harus dibebaskan,” kata orang tersebut. Kemarin, dalam sidang KP, di hari kedelapan kasus Vina, calon yang sama-sama terlibat seperti Eka Sandi, Suprianto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy menghadirkan beberapa ahli.Diantaranya adalah Profesor Mudzakkir, Dr. Solehudin dan Profesor Dr. Judi Sitompul dari kategori hukum pidana.
Selain itu, ada pula saksi seperti ahli kedokteran forensik, Dr. Lioni Fuada Sukriani adalah dokter spesialis mata, Dr. Romayasari Wahyu dari RS Mata Cicendo Bandung.